Pengesahan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Banjar menjadi Perda gagal terlaksana dalam Rapat Paripurna di DPRD Banjar, Rabu (12/7/23) siang.
Alasannya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur tidak hadir dan digantikan Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyie dalam paripurna itu. Sehingga pengambilan keputusan pengesaahan perda tersebut harus dijadwalkan ulang di kemudian hari.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari didampingi Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie. Para pimpinan bersama forum rapat bersepakat pengambilan keputusan raperda tersebut harus ditunda.
Hal itu juga sesuai Tata Tertib DPRD Banjar nomor 1 tahun 2021, bahwa pengambilan keputusan raperda harus dengan kehadiran bupati, tidak dapat diwakilkan.
Wakil Ketua III DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie mengatakan, tertundanya pengesahan raperda menjadi perda ini berdampak pada tertundanya penerapan perda tersebut.
“Kan jadinya terlambat untuk dilaksanakan. Dampaknya kita akan terlambat memungut pajak, terlambat memungut retribusi yang diatur dalam raperda hari ini,” ujar Zacky, usai paripurna.
Ia menyebut, raperda yang akan disahkan ini merupakan revisi perda sebelumnya yang sudah berjalan. Menurutnya, ada beberapa pasal yang perlu diupdate.
“Misalnya soal pajak, kalau dulu kan ada pajak IMB (izin mendirikan bangunan) yang sekakarang jadi PBG (persetujuan bangunan gedung), itu kan diatur juga dalam raperda ini,” pungkasnya.