Riceknews.id – Menanggapi keberatan dan penolakan dari sejumlah pegawai terkait keberlanjutan jabatan Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar memberikan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataannya, Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang terhadap pejabat bersangkutan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Keputusan ini sudah melalui tahapan yang tepat, termasuk pemeriksaan oleh Tim Pembina/Pemeriksa Kepegawaian dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” jelas Erny dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, merujuk pada Pasal 8 ayat (4) PP 94 Tahun 2021, hukuman disiplin tingkat sedang tidak secara otomatis mencabut hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu. Oleh karena itu, Dian Marliana tetap memiliki hak untuk menjalankan tugasnya sebagai ASN dan menjabat Kepala Dinas, kecuali ada keputusan lebih lanjut dari PPK yang mencabut atau membebaskannya dari jabatan tersebut.
BKPSDM juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Sosial P3AP2KB Banjar untuk tetap menghormati prosedur hukum dalam setiap proses kepegawaian dan menjunjung tinggi etika serta keharmonisan dalam lingkungan kerja.
“ASN diimbau untuk menghindari segala bentuk tindakan indisipliner, termasuk pembangkangan terhadap perintah atasan, yang dapat berimplikasi pada sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Erny juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme, soliditas, dan etika birokrasi di seluruh tingkatan ASN, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan berkualitas.
“Proses pembinaan kepegawaian ini harus dipahami secara objektif dan bijaksana oleh seluruh pihak, agar tidak mengganggu kelangsungan tugas organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.