Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 12 remaja dari indekos di Desa Tungkaran Kabupaten Banjar, Kamis (26/9/2024) malam.
Mereka diantaranya tengah pesta minuman keras dan juga pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar.
Dari 12 remaja ini, Sembilan diantaranya Laki-laki dan Tiga Perempuan, yang didominasi masih di bawah umur.
“Sebagian besar sudah putus sekolah, sementara hanya 3 orang yang sudah berusia di atas 18 tahun,” ungkap Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023, para remaja ini akan diberikan surat peringatan pertama.
“Jika kembali terulang hingga tiga kali, maka akan diproses lebih lanjut,” tegas Agus.
Mereka yang tertangkap ini lanjut Agus, juga melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban sosial dan Perda yang mengatur tentang minuman beralkohol.
“Pasangan bukan suami-istri yang kedapatan di dalam kamar, melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7. Sementara yang terlibat dalam konsumsi minuman keras melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021,” jelasnya.
Pewarta: Haris Pranata