Rapat umum atau kampanye akbar serta kampanye di media massa Pemilu 2024 dan Pilpres dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, mengatakan rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 276 ayat (2), dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir saat mulai masa tenang.
Hafizh melanjutkan, turunan UU Pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Berdasarkan PKPU itu, rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memerhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
“Segala aturan dan larangan mengenai rapat umum ini sudah kami sampaikan kepada seluruh perwakilan parpol dan jajaran pengawas kecamatan dalam rakor yang kami gelar pada 17 – 18 Januari,” ujar Hafizh.
Secara khusus, Hafizh meminta para peserta Pemilu 2024 agar mematuhi segala aturan dan larangan tahapan kampanye ini, agar pemilu berjalan dengan lancar, aman, dan damai.
“Kami tidak ingin ada terjadi pelanggaran apapun, makanya rakor ini diadakan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran,” terang Hafizh.
Sementara, Koordinator Divisi Penangangan Pelanggaran, Data & Informasi Bawaslu Banjar, Wahyu menegaskan kepada jajaran pengawas kecamatan untuk mengutamakan pencegahan pelanggaran.
“Kita tidak dinilai karena banyaknya menangani pelanggaran, melainkan semakin sedikit pelanggaran terjadi itu yang paling diutamakan,” terang Wahyu.
Masih dalam rakor, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas Bawaslu Banjar, Muhaimin meminta kepada parpol agar menjadikan masa kampanye ini sebagai sebagai wahana untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan elektabilitas.
“Bukan malah meninggalkan masalah,” ucap Muhaimin mengingatkan perwakilan parpol agar tidak melakukan pelanggaran.
Salah satu narasumber dalam rakor tersebut adalah Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Banjar, Hairul Falah. Dia mengingatkan peserta pemilu harus taat aturan dan taat administrasi.
Di antaranya harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye pada kepolisian setempat sebelum menggelar kampanye, serta mengirim tembusan kepada KPU dan Bawaslu setempat.
Waktu kampanye mulai dari pukul 09.00 dan maksimal pukul 18.00 dengan dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
“Jadi rekan-rekan partai politik jangan sampai overtime. Jangan juga melibatkan anak kecil ataupun pihak-pihak ASN, TNI/Polri, kepala desa, aparat desa dan pihak lainnya yang dilarang untuk hadir,” jelas Hairul Falah.
Hairul Falah juga mengingatkan, agar bertanggung jawab dalam pemasangan alat peraga kampanye. Dia bilang, jangan sampai hanya bisa memasang tapi tidak bisa melepas saat masa tenang.
“Ini yang sering terjadi. Biasanya ini si calegnya punya anggaran untuk memasang tapi tidak punya anggaran untuk melepas,” tandasnya.