Riceknews.Id – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Rosidah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik kepada warga.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Hj. Rosidah ini berlangsung di kediaman Sri Wahyuni, warga RT 10 Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Senin (12/5/2025) sore. Acara ini dihadiri oleh sejumlah warga Sigam.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Rosidah menyampaikan bahwa sosialisasi Raperda tentang sistem pertanian organik dilaksanakan selama tiga hari pada bulan Mei 2025. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi ini kepada masyarakat.
Hj. Rosidah menjelaskan, sistem pertanian organik dapat diterapkan pada lahan skala besar maupun kecil. Ia meyakini bahwa sistem ini berpotensi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Hj. Rosidah mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan sumbang saran terhadap Raperda ini sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam rapat pembahasan selanjutnya.
Ia memaparkan berbagai manfaat sistem pertanian organik yang dapat diterapkan secara mandiri di lahan pekarangan rumah maupun secara berkelompok.
“Ini salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat dimanfaatkan dengan sistem pertanian organik,” tandasnya.