Riceknews.id – Sat Reskrim Polres Tapin Kalimantan Selatan, Rabu (11/12/2024) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayahnya.
Tersangka Muhammad Syahril yang telah dibekuk petugas sesaat setelah menghabisi nyawa ayahnya pada akhir pekan tadi, Minggu 8 Desember 2024, turut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Pembunuhan anak terhadap ayahnya yang menggegerkan warga ini, terjadi di dalam ruko milik korban di Kelurahan Rantau Kanan Kecamatan Tapin Utara.

“Motif dari adanya peristiwa pembunuhan ini yakni, tersangka merasa kesal dan tersinggung. Karena saat pelaku meminta uang kepada ayahnya, diberikan tapi dengan nada marah sehingga korban tidak jadi mengambil dan langsung melakukan penusukan terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad.
Dalam proses pemeriksaan penyidik, Pelaku Muhammad Syahril juga dikatakan AKP Zuhri Muhammad, dapat menjelaskan peristiwa yang telah dilakukan.
“Pelaku dapat menjelaskan setiap pertanyaan dengan baik. Artinya bisa dikatakan pelaku dalam kondisi baik-baik saja,” katanya.

Muhammad Syahril ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pembunuhan pasal 338 KUHP.
“Diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya.