Riceknews.Id – DPRD Kabupaten Kotabaru menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kotabaru, Senin (30/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD Kotabaru dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili bupati, unsur Forkopimda, serta para kepala SKPD.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rahmad, menjelaskan bahwa Raperda RTRW telah melalui proses panjang, meliputi kajian teknis, konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan kebijakan provinsi dan nasional.
Dokumen ini akan menjadi landasan hukum penataan ruang Kotabaru untuk 20 tahun ke depan, bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan konsisten mengimplementasikan Perda RTRW ini. Pemerintah daerah juga harus segera menyusun aturan turunan seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar menjadi instrumen pembangunan yang nyata,” ujar Rahmad.
Sementara itu, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 juga diterima oleh seluruh fraksi. Wakil Ketua DPRD, Awaludin, menyatakan pembahasan telah dilakukan secara saksama bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD mengapresiasi capaian pembangunan pemerintah daerah sepanjang 2024. Namun, dewan juga mendorong adanya inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masa mendatang.
Mewakili Bupati Kotabaru, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyambut baik persetujuan kedua Raperda tersebut. Ia menginstruksikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk segera menyosialisasikan Perda yang baru disahkan dan menyusun peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaannya.
“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra setara harus terus terpelihara untuk menyukseskan agenda pembangunan daerah,” tutup Syairi.