Riceknews.Id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar operasi penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di dua lokasi strategis, yakni kawasan traffic light Sekumpul dan Pasar Martapura, pada Jumat (2/5/2025) pagi.
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan empat orang. “Kami mengamankan dua gepeng dan dua ODGJ,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bahwa dua gepeng yang terjaring telah didata di Kantor Satpol PP dan selanjutnya akan diserahkan ke rumah singgah Dinas Sosial P3AP2KB. Sementara itu, dua ODGJ telah diantarkan kembali ke rumah masing-masing setelah pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa (pambakal) setempat.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AP2KB Banjar, Rahmadi, menambahkan bahwa kedua ODGJ tersebut tidak dikenakan sanksi. Namun, pihaknya membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pambakal, ketua RT, dan pihak keluarga sebagai bentuk pengawasan.
Rahmadi menegaskan, apabila keempat orang yang diamankan kembali ditemukan beroperasi di lokasi yang sama, pihaknya akan melakukan identifikasi lebih lanjut di rumah singgah dan melakukan asesmen yang lebih mendalam.
“Saya berharap ke depan tidak terjadi hal serupa. Jika mereka kembali melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Rahmadi, ODGJ yang memerlukan perawatan lebih lanjut akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum di Kecamatan Gambut. Namun, jika yang bersangkutan membutuhkan tindakan medis umum, pihaknya akan memberikan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura.
“Apabila yang bersangkutan tidak memiliki dokumen kependudukan atau alamat yang jelas, kami akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Banjar untuk melakukan perekaman biometrik. Kami siap memfasilitasi hingga pengantaran kembali ke alamat yang bersangkutan,” pungkas Rahmadi.