Riceknews.id – Sepekan menjabat sebagai Kapolres Banjar, Polda Kalsel, AKBP Dr. Fadli bersama jajaran mengungkap 8 kasus kejahatan dengan total 13 orang tersangka.
AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025), menyampaikan, delapan tersangka pengedar narkoba akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Tidak ada jaringan (peredaran narkoba) di Kabupaten Banjar, namun masih kami dalami dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,” ungkap AKBP Fadli.
Dalam kasus narkoba itu, pihaknya mengamankan 15,84 gram bersih sabu dan 3 butir ekstasi. “Kasus narkoba ini berasal dari lima laporan ke Polres Banjar,” imbuhnya.
Kemudian, terdapat dua kasus pencurian dengan pemberatan yang berbeda. Satu tersangka mencongkel jendela rumah kosong, memanfaatkan penghuni yang sedang pergi ke kebun. Tersangka berhasil menggasak 10 perhiasan emas, uang Rp20 juta, dan sepeda motor dengan kerugian korban Rp201 juta.
“Sebelum melancarkan aksinya, tersangka survei dulu rumah kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun. Satu kasusnya lagi adalah pencurian motor PCX warna hitam di dalam sebuah mes. Tersangka membuka pintu dengan kunci duplikat,” lanjut AKBP Fadli.
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan ini akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
AKBP Fadli menambahkan, kasus penganiayaan oleh tiga tersangka dari Sungai Tabuk menyebabkan korban mengalami luka serius.
“Alasannya, tersangka tidak terima ditegur korban saat pesta miras. Kemudian, mereka mendatangi korban ke rumah dan mengeroyoknya,” pungkasnya.
Tiga tersangka pengeroyokan akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra