Riceknews.Id – Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, menerima audiensi dan silaturahmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura, Jumat (28/3/2025) malam.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib, dan Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafidz Ridha, beserta anggota masing-masing lembaga.
Abdul Muthalib menjelaskan bahwa tujuan silaturahmi ini adalah untuk melaporkan penyelesaian pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Banjar.
Selain itu, mereka juga akan melaporkan kelebihan dana hibah dari KPU dan Bawaslu kepada pemerintah daerah paling lambat 6 Mei 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.
“Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pelaporan kelebihan dana hibah paling lambat disampaikan tiga bulan setelah pengesahan atau penetapan bupati dan wakil bupati,” terangnya.
Abdul Muthalib menambahkan, efisiensi anggaran menyebabkan beberapa kegiatan, seperti rapat evaluasi, tidak dapat dilaksanakan.
“Kami juga tidak dapat menggunakan anggaran di luar ketentuan yang ada. Mengingat Pilkada telah selesai, penggunaan anggaran dibatasi dan tidak menggunakan dana yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) KPU,” tutupnya.
Editor: Hendra