Riceknews.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (24/2/2025) di ruang sidang DPRD. Rapat ini beragendakan mendengarkan Bupati Kotabaru yang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin dan Chairil Anwar. Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Zaenal Arifin, yang mewakili Bupati Kotabaru, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Dalam pidatonya yang dibacakan oleh Zaenal Arifin, Bupati Kotabaru menyampaikan tiga Raperda, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan pariwisata, Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Terkait Raperda penyelenggaraan pariwisata, Bupati berharap dukungan dari semua pihak. Ia menjelaskan bahwa potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh pulau dan kecamatan mendorong pemerintah daerah untuk membangun dan menggali potensi budaya serta mengembangkan sektor pariwisata.
“Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan oleh para pendahulu kita,” ujarnya.
Mengenai Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, Bupati menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
“Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah,” tuturnya.
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan dinilai sangat penting karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan.
“Setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, non-diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menanggapi tiga Raperda tersebut, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahasnya secara internal dan bersama pihak eksekutif.
“Sebagai lembaga legislatif, kami akan segera membahasnya agar dalam waktu yang tidak lama dapat menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru,” katanya.
Penyampaian tiga Raperda tersebut dilakukan secara simbolis kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, yaitu Muhammad Luthfi Ali.