Riceknews.Id – Seorang pemuda di Kotabaru harus berurusan dengan pihak kepolisian, Selasa (4/2/2025).
Ia diamankan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kotabaru karena nekat melakukan aksi freestyle di jalan raya, tepatnya di depan eks kantor bupati Kotabaru, Siring Laut.
Aksi pemuda tersebut dinilai membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasat Lantas AKP Deny Maulana Saputra, mengatakan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya.
“Aksi pemuda tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian kami tindak lanjuti. Setelah dicek ke lapangan, ternyata benar, selanjutnya pemuda tersebut beserta motornya kami amankan,” tegas Deny kepada awak media.
Karena aksinya yang membahayakan, pemuda tersebut dikenakan tilang. Kasat Lantas mengimbau kepada para pemuda dan masyarakat Kotabaru untuk tidak melakukan aksi serupa di jalan raya.
“Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, maka kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Deny.
Polres Kotabaru melalui Satuan Lalu Lintas akan terus melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas demi menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.