Calon Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin, konferensi pers pada Rabu (30/10/2024) terkait laporan di Bawaslu Kalsel yang ditujukan ke pihaknya atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.
“Yang melaporkan ini adalah saudara Wartono sebagaimana tercantum dalam formulir model A.1 nomor : 001/PL/LP/PG/prov/22.00/X/2024,” ungkap Aditya.
Dikatakannya, Wartono dalam laporan itu sebagai wakil wali kota, bukan calon wakil wali kota Banjarbaru periode 2024-2029.
“Salah satu yang dilaporkan adalah tagline JUARA. Padahal JUARA itu adalah tagline Aditya-Wartono pada Pilkada 2020 hingga dijadikan tagline Pemko Banjarbaru sesuai dengan RPJPD,” ujar Aditya.
Selain itu, laporan di Bawaslu Kalsel tersebut juga terkait program bedah rumah, penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, RT mandiri, angkutan feeder, dan program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak.
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru,” tegasnya.
Aditya juga bilang, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan surat undangan klarifikasi terkait laporan itu, namun tidak menyebutkan tindakan apa yang dilaporkan.
“Kami diminta klarifikasi permasalahan ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” bilangnya.
Tak hanya itu, laporan yang diajukan pada 21 Oktober 2024 juga disebut Aditya telah kadaluarsa dan tidak memenuhi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Program yang dipermasalahkan pun, juga tak merugikan pasangan calon. Lantaran pelapor dan terlapor adalah wali kota dan wakil wali kota definitif 2021-2025.
“Program,-program Juara yang diusung Pemko sudah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilwali. Jargon Aditya-Habib Said yang menggunakan kata “Juara” juga telah disetujui dan diverifikasi KPU Banjarbaru,” jelasnya.