Lima hari pengejaran, akhirnya tim gabungan Polres Banjar dan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku penusukan terhadap juru parkir FJ yang tewas, di Alun – Alun Ratu Zalecha Martapura pada Selasa (22/10/2024) malam.
“Benar tim gabungan berhasil mengamankan tersangka M dalam sebuah gubuk di Desa Munggu Raya, Kecamatan Astambul,” ujar Kapolsek Martapura AKP Mardiyono, Senin (28/10/2024).
Mardiyono menjelaskan, tim gabungan melakukan penyelidikan secara intensif sejak 23 hingga 27 Oktober. Upaya persuasif dilakukan terhadap keluarga tersangka dan dilakukan penelusuran lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.
“Informasi keberadaan tersangka akhirnya diperoleh pada 28 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WITA,” ungkap Mardiyono.
Dalam penangkapan itu, lanjut Mardiyono, tersangka M mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Motifnya terpicu karena rasa cemburu. Tersangka kini sudah ditahan di Unit Reskrim Polsek Martapura untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 354 Ayat (2) KUHP dengan diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun.