Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dan perkara tindak Pidana Umum, Selasa (1/10/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah pada akhir bulan Mei sampai dengan bulan September 2024.
“Narkotika sebanyak 38 perkara, Senjata Tajam sebanyak 20 perkara, Senjata Api sebanyak 1 perkara dan Perkara Umum lainnya sebanyak 31 Perkara,” ungkap Kajari Kotabaru, Muhammad Fadlan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru lanjut Fadlan, merupakan momentum menunjukkan kinerja kejaksaan sebagai sosok penegak hukum yang berfungi sebagai eksekutor, sehingga tidak ada kesan negatif dan terkesan lalai apa lagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu.
“Barang Bukti tersebut didominasi oleh Perkara Narkotika seperti Sabu-sabu sebanyak 351,22 gram, Carnopen atau Zineth 495 butir, Destrometophan 620 butir, Samcodin 1.061 butir dan Sanedryl 1.040 butir,” urainya.
“Pemusnahan barang bukti ini dapat menunjukkan kepada masyarakat, tentang keseriusan Kejaksaan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti di Kejari Kotabaru ini, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Polres Kotabaru dan juga Dinas Kesehatan.