Konferensi Pers kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jazadnya ditemukan di dalam gorong-gorong belakang GOR Stadion Bamega Desa Semayap, digelar Polres Kotabaru, Selasa17/1/2023.
Dalam konferensi pers ini terungkap motif pembunuhan dilakukan tersangka HN,lantaran diminta pertanggung jawaban atas janin yang ada dalam kandungan korban.
“Korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan khusus, karena korban hamil dan meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi,oleh pelaku terjadi percekcokan hingga berujung pembunuhan,”ungkap Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.
Awal kejadian aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan HN juga dibeberkan AKP Abdul Jalil, melalui pesan singkat pada Jumat malam (13/1/2023) korban meminta HN untuk menemuinya.

Namun lantaran kondisi saat itu sementara hujan, HN menolak untuk ketemuan, sehingga membuat korban melakukan pengancaman untuk menyampaikan kehamilannya ke keluarga HN.
“Dengan nada itu akhirnya pelaku menemui korban hingga terjadilah percekcokan dan berakhir dengan pembunuhan.Pelaku akan di kenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun,”pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil
Sementara HN mengaku, melakukan aksinya korban terus mendesak untuk segera dinikahi.
“Saya mau bertanggung jawab dan mau menikahi korban apabila anak itu sudah lahir nanti dan di tes DNA, apabila anak itu benar anak saya maka saya akan menikahi dan membiayainya. Namun korban memaksa minta dinikahi secepatnya,atas kejadian itu saya sangat menyesal,”ucap HN.