Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di beberapa lokasi berbeda dengan tersangka DD dan BL (Kakak-Adik) diungkap Kepolisian Resor Kabupaten Kotabaru.
Dalam Pers Rilis di Aula Sanika Satyawada, Selasa (13/12/2022), Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar mengungkapkan, tersangka sebelum melakukan aksinya kerap menyamar sebagai pencari barang bekas, untuk memantau rumah yang akan dijadikan target.
“Begitu tahu rumah tersebut kosong para pelaku pun melakukan aksinya. Mereka masuk ke rumah target melalui jendela atau pintu yang sebelumnya mereka rusak,” ungkapnya.
KBO Reskrim Ipda Kity Tokan memaparkan, aksi curat terhadap rumah yang ditinggal pemiliknya ini, kerap dilakukan kedua tersangka pada siang hari agar memudahkan membawa barang curian dan tidak dicurigai masyarakat sekitar TKP.
Dari keterangan keduanya (tersangka), mereka terakhir melakukan pencurian berhasil membawa uang tunai sebesar Rp12 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ipda Kity Tokan
Ipda Kity juga mengatakan, tersangka merupakan pelaku curat yang terjadi di Rumah Dinas Anggota Polri dengan mengambil barang-barang dan peralatan Bhayangkari yang disimpan di dalam Rumah Anggota Polri dengan cara merusak jendela rumah pada Senin, 14 November 2022.
”Sekarang pelaku sudah diproses dan kakak beradik ini sudah diperiksa serta ditahan di Polres Kotabaru dan barang bukti pun sudah kami kumpulkan. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” Pungkas IPDA Kity.
Pers rilis ini dihadiri Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, KBO Reskrim Ipda Kity Tokan, Humas Polres Ipda Agus, Kepala Unit Buser Macam Bamega Ipda Bernat Sinaga.