Dilaporkan menggangu ketentraman dan keertiban lingkungan, lima remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, dari Desa Sungai Sipai Martapura, Jumat(9/12/2022).
“Menanggapi laporan dari masyarakat mengenai adanya gangguan ketertiban umum, kami mendatangi lokasi yang dimaksud. Ada tiga lokus yang ditertibkan, termasuk penjual minuman memabukkan dan kost-kostan tempat mangkal remaja remaja ini,”ucap Kabid Trantibum Satpol PP Banjar, Yusi Ansyari Nihe di kantornya.
Dari lima remaja yang diamankan, terdapat juga penjual alkohol murni yang merupakan seorang perempun usia 21 tahun. Alkohol Murni ini dijual Rp25.000/botol sebagai campuran minuman memabukkan.
“Ada 20 botol Alkohol Murni yang kami dapat di lokasi berikut paketannya, dan menurut pengakuan salah satu dari mereka (remaja yang diamankan) alkohol ini kerap dikomsumsi dengan dicampur minuman sachet,” jelas Yusi.
Sementara, penjual alkohol yang dimaksud, MG mengaku, melakukan jual beli alkohol ini sudah tiga bulan terakhir.
Ironinya, barang yang didapat MG dari orang yang dia rahasiakan, kerap dibantu orang tua untuk menjualkan.
“Yang didapat tadi mama, tapi mama tidak tau apa apa soal ini. Dia hanya bantu jualkan, saya yang menjual dan membeli barangnya dari tempat yang orangnya itu minta dirahasiakan atau jangan dikait kaitkan kalau dapat masalah,” ungkap MG sambil tertunduk di ruang pemeriksaan Satpol PP.
Lima remaja yang diamankan Satpol PP ini, didata dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga dikenakan sangsi wajib lapor selama 10 hari berturut-turut.