Hanya 93 pengembang dari total 547 perumahan bersubsidi di Kabupaten Banjar, Kalsel, yang telah menyerahkan berkas Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU). Akibatnya, banyak perumahan belum memiliki jalan yang layak dan fasilitas penunjang lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizqon mengatakan banyak faktor pengembang perumahan yang tidak menyerahkan PSU,
“Di antaranya seperti pengembang yang sudah tidak ada, hingga berkas yang tidak lengkap. Bahkan ada yang sejak 2007 belum menyerahkan,” ujar Rizqon, Kamis (19/9/2024).
Alasan lainnya, kata Rizqon, masih dalam pengembangan sehingga tidak menyerahkan berkas. “Kita juga masih menagihkan berkas PSU kepada para pengembang,” ujarnya.
Rizqon menjabarkan, penyerahan berkas PSU ini paling lambat setelah satu tahun masa pemeliharaan dinyatakan selesai oleh pengembang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 6 ayat 2 poin c.
“Tapi kadang PSU ini satu paket dengan rumah seperti jalan, kadang rumahnya terbangun tapi jalannya belum terbangun karena di daerah kita ini daerah gambut (rawa) jadi harus menguruk dulu,” katanya.
Adapun alasan lain berupa sertifikat induk yang belum dikantongi pengembang atau masih berada di Badan Pertanahan Negara (BPN). “Karena kita dalam persyaratan penyerahan ini, sertifikat wajib ada,” pungkasnya.
Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa penyerahan PSU ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Penyerahan dari masyarakat ini dengan cara membuat site plan, serta tandatangan semua warga, dan berita acara serah terima dengan dinas,” ungkapnya.
Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra